Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga negara Iran. Tangkapan sabu cair tersebut merupakan kali pertama dan belum menyebar ke Indonesia.
Setelah membuat dan mencoba masuk ke Indonesia akhirnya ditangkap di Badara Soekarno Hatta pada 27 November 2022. Pelaku berinisial AS ditangkap sebelum mengedarkan barang tersebut ke Indonesia.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.