WahanaNews.co | Dalam Operasi Nila Jaya 2022 yang dilaksanakan sejak 16 - 30 November lalu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 278 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba.
Bahkan, pada penangkapan tersebut, polisi turut menemukan narkoba jenis sabu cair untuk campuran vape dan campuran kopi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari 278 orang yang ditangkap tersebut berasal dari 222 kasus.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya sabu sebanyak 13,07 Kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi 2,088 butir, obat bahaya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram dan sabu cairan 1,17 liter.
"Jumlah laporan kasus 222, jumlah tersangka 278 orang. Sebayak 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menambahkan, ada modus baru dalam pengungkapan kali ini yakni narkoba jenis likuid. Narkoba tersebut berasal dari jaringan Internasional yakni negara Iran.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa narkoba jenis sabu berbentuk likuid tersebut merupakan modus baru. Sabu cair tersebut ada yang digunakan untuk campuran vape dan ada yang digunakan untuk campuran kopi.
"Dia baru coba, baru coba untuk sabu cair. Ini sangat rawan juga ya karena dia bisa campur kopi bisa campur dengan liquid. Tapi yang rawan kopi, kalo kopi kan dia bisa fly langsung ya, jadi ga perlu tempat di rumah aja dia bisa fly langsung," kata Mukti.
Sebelum ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warga negara Iran. Tangkapan sabu cair tersebut merupakan kali pertama dan belum menyebar ke Indonesia.
Setelah membuat dan mencoba masuk ke Indonesia akhirnya ditangkap di Badara Soekarno Hatta pada 27 November 2022. Pelaku berinisial AS ditangkap sebelum mengedarkan barang tersebut ke Indonesia.
"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [sdy]