WahanaNews.co | Tidak
menunggu lama setelah mendapatkan informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba
Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus peredaran narkotika Jenis tembakau gorila,
(Senin/3/5/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakili oleh
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa
penangkapan pelaku pada minggu tanggal 02 Mei 2021 sekitar jam 02.30 WIB tepatnya
di pinggir jalan di lingkungan Luwung Sawo, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon.
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk di Banten Tabrak Dua Mobil dan Dua Motor Serta Satu Rumah
Pada saat itu, polisi mengamankan 1 (satu) orang
laki-laki yang mengaku berinisial MRA, warga Serang (21), kemudian dilakukan
penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening
berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan
pelaku di saku celananya serta sebuah handphone.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk
penyelidikan lebih lanjut,"ujar Mirza.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Narkoba IPDA
Supriyono mengatakan bahwa pelaku membawa narkotika jenis tembakau gorila
seberat 0.53 gram dikenakan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau
pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.