WahanaNews.co | Keluarga mendesak kepolisian segera mengungkap siapa yang terlibat dan mengakibatkan AA (21), tahanan narkoba yang meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya.
"(Polisi harus) mengusut tuntas, karena negara kita negara hukum, artinya bukan hukum rimba. Kalau hukum rimba, nyawa dibayar nyawa. Kalau ini mungkin kita kembalikan ke masalah hukum, yang punya wewenang hukum itu aparat negara," kata Komarudin, paman korban, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Diduga Rem Blong, Truk di Banten Tabrak Dua Mobil dan Dua Motor Serta Satu Rumah
Keluarga mengaku tidak tahu AA seorang pengguna narkoba atau pengedar.
Namun korban sudah berhenti dari pekerjaannya di sebuah agen gas LPG.
Keluarga juga meminta kepolisian untuk bertindak adil dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga:
Polisi Satroni Ruko Tersangka Judi Online Beromzet Rp 3,9 Miliar per Hari
"Seadil-adilnya, supaya dia juga mengalami atas seperti keponakan kita ini. Kalau pakai (sabu) pemakainya saya kurang tahu," terangnya.
Keluarga mendukung penuh proses autopsi dan berbagai tindakan yang dilakukan kepolisian untuk membongkar siapa penganiaya AA hingga menyebabkan warga Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, itu meninggal dunia.
Komarudin mengaku tidak mengetahui berapa banyak lebam di tubuh korban.