Meski demikian, kata Mia, eksekusi bisa berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana.
"Perlawanan tidak ada, yang jelas [Ronald] pasti kaget, manusiawi lah, kami pahami, tapi tetap bisa dibawa sampai ke sini," ucapnya.
Baca Juga:
Tentara Israel Dilaporkan Ramai-ramai Perkosa Tahanan Palestina
Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi 12 Tahun Penjara
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.