Peta dalam lampiran UU tersebut menunjukkan Pulau Tujuh masuk wilayah administratif Babel.
Namun munculnya UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga mencantumkan nama Pulau Cybiayang, yang menurut Kemas memiliki posisi geografis yang identik dengan Pulau Tujuh.
Baca Juga:
Satpol PP Turun ke Asrama ISBA Jogja, Andre Politik: Ini Bisa Perkeruh Situasi
"Persoalan ini muncul dan berkembang setelah UU Kabupaten Lingga menyebut Pulau Cybiayang, yang lokasinya sama persis dengan Pulau Tujuh," jelas Kemas.
Upaya untuk menyelesaikan dualisme ini sebenarnya telah dilakukan sejak lama, baik melalui dialog antarprovinsi maupun mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini belum ada titik temu.
"Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi," tambah Kemas.
Baca Juga:
Bangka Belitung Siap Cetak Sejarah Sebagai Provinsi Nuklir Pertama di Indonesia
Gubernur Hidayat Arsani berharap Timsus ini mampu memperjuangkan kejelasan hukum dan administratif Pulau Tujuh, sekaligus memastikan bahwa wilayah Babel tidak tergerus oleh keputusan pusat yang dianggap sepihak.
Pembentukan tim khusus ini juga bertepatan dengan sorotan publik atas sengketa serupa di Aceh.
Beberapa waktu lalu, empat pulau di Aceh—Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan—sempat dimasukkan ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.