WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh batas wilayah kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh sebagai respons atas Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan gugusan pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepri.
Baca Juga:
Satpol PP Turun ke Asrama ISBA Jogja, Andre Politik: Ini Bisa Perkeruh Situasi
Langkah ini diambil menyusul keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam peta administratif Provinsi Kepulauan Riau.
"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," ungkap Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, di Pangkalpinang, Sabtu.
Tim khusus ini dibentuk untuk menyiapkan berbagai langkah, baik administratif maupun hukum. Termasuk di antaranya adalah pengajuan surat resmi kepada Mendagri untuk merevisi keputusan yang dinilai merugikan Babel.
Baca Juga:
Bangka Belitung Siap Cetak Sejarah Sebagai Provinsi Nuklir Pertama di Indonesia
Apabila jalur administratif tidak ditanggapi, Pemprov Babel menegaskan kesiapannya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” kata Kemas.
Persoalan hukum yang dimaksud merujuk pada keberadaan dua undang-undang yang dinilai tumpang tindih.
Pulau Tujuh, atau dikenal juga sebagai gugusan Pulau Pekajang, menurut UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel, secara de jure termasuk dalam wilayah Babel.