WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan seorang dokter berinisial G sebagai tersangka kasus suntik vaksin Covid-19 hampa atau kosong, terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga:
Dampak Kejam Blokade Israel, 600 Ribu Anak Palestina Berisiko Lumpuh
"Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan, dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G. Tim masih bekerja, dan akan ditangani cepat," kata Panca di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).
Lanjut Panca, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh pelajar SD tersebut.
"Ternyata hasilnya dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemerintah AS Berencana Setop Dana Vaksin Global untuk Negara Berkembang
Menurut Panca, perbuatan yang diduga dilakukan dokter G itu bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Atas hal tersebut, dokter G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Namun, polisi belum memerinci motif dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap pelajar SD tersebut. Polda Sumut pun akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses vaksinasi tersebut.