"Kami dalami bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membuktikan sejauh mana niat, dan unsur kelalaian tadi," ucap Panca.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dokter G belum ditahan. "Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," pungkas Panca.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penyuntikan vaksin kosong ini terjadi di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (17/1) lalu. Vaksin kosong itu direkam dalam sebuah video, dan viral di media sosial. Kegiatan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun itu digelar Polsek Medan Labuhan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Delima Martubung. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.