Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung
dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan
penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu
tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata
Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi terpisah, Kamis (29/4) kemarin.
Di hari itu pula KPK menjelaskan mengenai duduk perkara yang
menjerat Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar
terkait dengan proyek infrastruktur.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak
September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai
tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers,
Kamis (29/4).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Nantinya, tanggal 8 Mei 2021, Sri Wahyumi bakal berulang
tahun ke-44. Ulang tahun itu bakal menjadi ulang tahun ketiganya dalam status
tersangka. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.