2. Dibui
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Wahyuni. Sri Wahyumi dan Benhur
Lalenoh bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA
mengabulkan. Dia dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Kemudian dia menjalani hukuman bui dua tahun (setelah MA
mengabulkan peninjauan kembali). Hukuman itu diterimanya sebagai terpidana
kasus suap terkait proyek di Talaud. 8 Mei 2020, dia berulang tahun ke-43,
menjadi ulang tahun keduanya dengan status tersangka yang dia tanggung.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
3. Tersangka lagi
Swi Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa
hukuman. Dia bebas pada 29 April 2021 dari Lapas Kelas II-A Tangerang.