2. Dibui
Baca Juga:
Uang Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Ternyata Dana Rampasan Taspen
9 Desember 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Wahyuni. Sri Wahyumi dan Benhur
Lalenoh bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Belakangan, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA
mengabulkan. Dia dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Kemudian dia menjalani hukuman bui dua tahun (setelah MA
mengabulkan peninjauan kembali). Hukuman itu diterimanya sebagai terpidana
kasus suap terkait proyek di Talaud. 8 Mei 2020, dia berulang tahun ke-43,
menjadi ulang tahun keduanya dengan status tersangka yang dia tanggung.
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi Haji di Kemenag dan BPKH, KPK: Suatu Hal yang Miris
3. Tersangka lagi
Swi Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa
hukuman. Dia bebas pada 29 April 2021 dari Lapas Kelas II-A Tangerang.