WahanaNews.co, Jakarta - Dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penambangan timah di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung, terdapat seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Tamron (TN) atau Aon.
Siapa sebenarnya Tamron dan apa perannya dalam kasus yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 271 triliun ini?
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain sebagai suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, perhatian publik juga tertuju pada seseorang bernama Tamron alias Aon.
Nama Tamron alias Aon cukup dikenal di kalangan pejabat sebagai seorang pengusaha timah dari Bangka Tengah.
Bahkan, ketika ibunya Tamron meninggal, seorang petinggi polisi diketahui mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan duka cita.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Meskipun nama Tamron telah lama tidak muncul di ranah publik, namun ia kembali menjadi perbincangan karena penunjukannya sebagai ketua Satgas Tambang Timah Ilegal pada tahun 2022.
Namun, kemudian ia justru dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penambangan timah di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Melansir Republika, Tamron adalah orang pertama yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pertama kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengumumkan Si Aon ini sebagai tersangka, bersama-sama dengan mitra kerjanya, Achmad Albani (AA) yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga.
Kuntadi mengungkapkan,Tamron dan Achmad Albani merupakan paket tersangka dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT MCM.
Namun Tamron lebih ‘isimewa’ ketimbang Achmad Albani. Ini terlihat dari Tamron yang namanya tidak tercatat sebagai pemilik CV VIP dan PT MCM.
“TN (Tamron alias Aon) adalah benefit official ownership atau pemilik manfaat atas CV VIP dan PT MCM,” kata Kuntadi, saat mengumumkan tersangka Aon dan Achmad Albani, Selasa (8/2/2024).
Sedangkan Achmad Albani cuma sebagai operator manager dari CV VIP dan PT MCM.
Peran Tamron dalam kasus korupsi terbesar di Indonesia ini adalah CV VIP bekerja sama dengan PT Timah Tbk, pada sekitar 2018. Kerja sama tersebut, merupakan bungkus dari upaya merampok mineral timah di lokasi-lokasi IUP PT Timah di Bangka.
“Kerja sama tersebut berupa sewa-menyewa processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian tersangka TN alias AN (Aon) sebagai benefit official ownership CV VIP memerintahkan bawahannya AA (Achmad Albani) sebagai manager operasional tambang CV VIP menyediakan bijih timah untuk kepentingan produksi PT Timah Tbk,” begitu ujar Kuntadi.
Dalam penyediaan timah untuk PT Timah Tbk tersebut, CV VIP menambang di lokasi IUP PT Timah Tbk. Dan PT Timah Tbk, membeli hasil penyediaan timah dari eksplorasi tambang timah di tambang miliknya sendiri tersebut.
Tamron ini yang juga memerintahkan Achmad Albani untuk membuat sejumlah anak perusahaan dalam melaksanakan kerja sama penambangan dan peleburan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.
Perusahaan-perusahaan boneka itu antara lain CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan SPK yang seolah-olah terdapat kegiatan pengangkutan hasil mineral timah,” kata Kuntadi.
Saat diumumkan tersangka, dari ‘tangan’ Tamron, pun penyidik menyita aset-aset dan uang tunai yang tak sedikit. Saat menggeledah di kediaman Tamron di Bangka Tengah, penyidik Jampidsus menyita uang dan barang lainnya.
Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp.83,8 miliar, dan pecahan dolar Amerika senilai 1,54 juta USD atau setara Rp 24,4 miliar, serta dolar Singapura sebanyak 443,4 ribu SGD atau sekitar Rp 5,21 miliar, juga dolar Australia setotal 1.840 AUD atau senilai Rp 19,2 juta. Dari brankas milik Tamron juga disita logam mulia emas seberat 1.062 gram, atau sekitar 1 Kg.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]