WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang perlawanan sipil terhadap dugaan kekejaman di Palestina kini masuk ke ranah hukum nasional, setelah sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia resmi melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan zionis Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (5/2/2026).
Laporan tersebut memanfaatkan instrumen hukum baru berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan membuka ruang penindakan terhadap pelaku kejahatan internasional meski dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Hamas Desak Dunia Internasional Bertindak atas Dugaan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza
Para pelapor merujuk secara spesifik Pasal 598 KUHP baru yang mengatur tindak pidana genosida, termasuk pembunuhan anggota kelompok, penderitaan fisik atau mental berat, penciptaan kondisi hidup yang mengarah pada pemusnahan, pencegahan kelahiran, hingga pemindahan anak secara paksa, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 599 KUHP juga dijadikan dasar hukum laporan karena mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, mulai dari pembunuhan, pemindahan paksa, apartheid, penyiksaan, persekusi berbasis identitas, hingga kekerasan seksual dan penghilangan orang secara paksa.
Landasan yuridis laporan ini diperkuat Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang menegaskan asas yurisdiksi ekstrateritorial, sehingga Indonesia dapat mengadili kejahatan internasional yang dilakukan di luar negeri sepanjang berkaitan dengan kepentingan nasional atau telah diakui sebagai tindak pidana menurut hukum internasional.
Baca Juga:
Izin Dicabut, UNRWA Kecam Israel: Gaza Butuh Bantuan Bukan Pembatasan
Dosen hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan bahwa keberlakuan KUHP baru tersebut menandai sikap aktif negara dalam menghadapi kejahatan internasional dan tidak lagi membatasi penegakan hukum pada wilayah teritorial semata.
"Segala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu," ujar Feri kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai fakta-fakta yang terjadi di Palestina, termasuk pengeboman fasilitas sipil dan korban dari warga negara Indonesia, telah memenuhi unsur penerapan pasal-pasal tersebut.