WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang perlawanan sipil terhadap dugaan kekejaman di Palestina kini masuk ke ranah hukum nasional, setelah sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia resmi melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan zionis Israel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (5/2/2026).
Laporan tersebut memanfaatkan instrumen hukum baru berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan membuka ruang penindakan terhadap pelaku kejahatan internasional meski dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Hamas Desak Dunia Internasional Bertindak atas Dugaan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza
Para pelapor merujuk secara spesifik Pasal 598 KUHP baru yang mengatur tindak pidana genosida, termasuk pembunuhan anggota kelompok, penderitaan fisik atau mental berat, penciptaan kondisi hidup yang mengarah pada pemusnahan, pencegahan kelahiran, hingga pemindahan anak secara paksa, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 599 KUHP juga dijadikan dasar hukum laporan karena mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, mulai dari pembunuhan, pemindahan paksa, apartheid, penyiksaan, persekusi berbasis identitas, hingga kekerasan seksual dan penghilangan orang secara paksa.
Landasan yuridis laporan ini diperkuat Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang menegaskan asas yurisdiksi ekstrateritorial, sehingga Indonesia dapat mengadili kejahatan internasional yang dilakukan di luar negeri sepanjang berkaitan dengan kepentingan nasional atau telah diakui sebagai tindak pidana menurut hukum internasional.
Baca Juga:
Izin Dicabut, UNRWA Kecam Israel: Gaza Butuh Bantuan Bukan Pembatasan
Dosen hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan bahwa keberlakuan KUHP baru tersebut menandai sikap aktif negara dalam menghadapi kejahatan internasional dan tidak lagi membatasi penegakan hukum pada wilayah teritorial semata.
"Segala kejahatan di luar teritorial Indonesia bisa diadili di Indonesia, kurang lebih begitu," ujar Feri kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai fakta-fakta yang terjadi di Palestina, termasuk pengeboman fasilitas sipil dan korban dari warga negara Indonesia, telah memenuhi unsur penerapan pasal-pasal tersebut.
"Itu rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita yang pernah menjadi korban karena ditahan, bahkan ditembak, jadi bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," sambungnya.
Menurut Feri, tujuan utama penggunaan KUHP baru ini tidak semata-mata untuk mengadili, melainkan juga sebagai mekanisme pencegahan agar pelaku kejahatan internasional tidak bebas masuk dan beraktivitas di Indonesia.
"Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa negeri ini tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional, mereka tidak bisa sesuka hati masuk dan berbisnis di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa penerapan hukum ini sepenuhnya bergantung pada keberanian politik pemerintah Indonesia untuk menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dunia.
"Para pendiri bangsa memerintahkan kita terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan menentang penjajahan, dan undang-undang ini adalah wujud nyata dari perintah itu," ujarnya.
Sepuluh tokoh yang menandatangani laporan tersebut berasal dari lintas latar belakang, mulai dari mantan Jaksa Agung RI dan pelapor khusus PBB untuk HAM Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, hingga akademisi dan aktivis HAM.
Nama lain yang tercantum adalah Prof. Heru Susetyo, Fatia Maulidiyanti, Eka Annash, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, serta Arif Rahmadi Haryono dari Dompet Dhuafa.
Langkah hukum ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat sipil Indonesia mendorong negara mengambil posisi tegas dalam menghadapi dugaan kejahatan kemanusiaan global dengan menggunakan instrumen hukum nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]