"Itu rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita yang pernah menjadi korban karena ditahan, bahkan ditembak, jadi bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," sambungnya.
Menurut Feri, tujuan utama penggunaan KUHP baru ini tidak semata-mata untuk mengadili, melainkan juga sebagai mekanisme pencegahan agar pelaku kejahatan internasional tidak bebas masuk dan beraktivitas di Indonesia.
Baca Juga:
Hamas Desak Dunia Internasional Bertindak atas Dugaan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza
"Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa negeri ini tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional, mereka tidak bisa sesuka hati masuk dan berbisnis di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa penerapan hukum ini sepenuhnya bergantung pada keberanian politik pemerintah Indonesia untuk menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dunia.
"Para pendiri bangsa memerintahkan kita terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan menentang penjajahan, dan undang-undang ini adalah wujud nyata dari perintah itu," ujarnya.
Baca Juga:
Izin Dicabut, UNRWA Kecam Israel: Gaza Butuh Bantuan Bukan Pembatasan
Sepuluh tokoh yang menandatangani laporan tersebut berasal dari lintas latar belakang, mulai dari mantan Jaksa Agung RI dan pelapor khusus PBB untuk HAM Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, hingga akademisi dan aktivis HAM.
Nama lain yang tercantum adalah Prof. Heru Susetyo, Fatia Maulidiyanti, Eka Annash, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra, Dimas Bagus Arya Saputra, serta Arif Rahmadi Haryono dari Dompet Dhuafa.
Langkah hukum ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat sipil Indonesia mendorong negara mengambil posisi tegas dalam menghadapi dugaan kejahatan kemanusiaan global dengan menggunakan instrumen hukum nasional.