WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah balik disiapkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan membidik auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk diproses hukum.
Dua terdakwa tersebut adalah Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai VP Feedstock Management dan Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga:
Pertamina Rombak Direksi, Mega Satria Jadi Direktur Keuangan
Melalui tim penasihat hukumnya, keduanya menilai auditor Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan kekeliruan fatal dalam perhitungan dan kesimpulan yang berujung pada proses pemidanaan terhadap kliennya.
“Kami sedang mengkaji apa langkah hukum yang bisa dilakukan. Karena terbukti di persidangan ini auditor BPK melakukan kesalahan yang sangat-sangat signifikan,” ujar Penasehat Hukum Agus dan Sani, Dion Pongkor saat ditemui di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hingga kini, kubu terdakwa masih menimbang jalur hukum yang akan ditempuh dan belum memastikan lembaga mana yang akan dituju untuk melaporkan dugaan kesalahan auditor tersebut.
Baca Juga:
BPBD Kota Gunungsitoli Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Pertamina dan Bagikan Tali Asih ke YPKB
“Kami sedang mengkaji karena sudah dengan terang dan jelas mereka salah mengambil kesimpulan,” lanjut Dion.
Menurut Dion, salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah temuan auditor terkait pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak yang disebut sebagai bentuk penyimpangan.
“Pada saat persidangan itu, auditor BPK menyampaikan bahwa ada penyimpangan berupa pelebaran jarak waktu pengangkutan minyak. Menurut mereka itu penyimpangan,” kata Dion.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyatakan telah menunjukkan bahwa pelebaran jarak pengangkutan tersebut telah diatur dalam tata kerja organisasi (TKO) perusahaan.
Namun auditor BPK disebut berargumen bahwa pelebaran itu melanggar Peraturan Menteri BUMN mengenai pengadaan barang dan jasa.
“Waktu kami tanyakan kepada auditor BPK Peraturan menterinya yang mana yang dilanggar, beliau mengatakan bahwa mengenai transparansi karena hanya diberikan kepada mitra usaha tertentu,” kata Dion.
Pihak terdakwa kemudian membantah pernyataan tersebut dengan memperlihatkan dokumen tender invitation yang disebut telah diberikan kepada seluruh mitra usaha Pertamina.
“Auditor BPK berkelit lagi bahwa yang ngomong itu ahli pengadaan barang dan jasa. Pada saat diperiksa ahli pengadaan barang dan jasa, ahli pengadaan barang dan jasa bilang bahwa itu tidak melanggar,” jelas Dion.
Atas dasar itulah, Agus dan Sani mempertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban auditor BPK melalui langkah hukum.
“Sehingga kami menyoroti sekali, ini auditor BPK bekerja secara serampangan. Dan kami lagi mengkaji bagaimana cara meminta pertanggungjawaban pekerjaan auditor BPK yang secara serampangan sehingga menimbulkan korban,” tegas Dion.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Jumat (13/2/2026).
Agus Purwono dan Sani Dinar masing-masing dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan adanya tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Kerugian keuangan negara disebut mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun.
Selain itu, terdapat pula kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 atau Rp171,9 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM serta illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau sekitar 2,6 miliar dollar AS.
Jika ditotal, nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp285,1 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]