WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis pecah di hadapan kamera ketika seorang perempuan berusia 60 tahun membeberkan dugaan penipuan yang menyeret nama publik figur ternama dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.
Pengakuan itu disampaikan Nunun Lusida dalam konferensi pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (16/2/2025), dengan menyebut kerugian materiil yang dialaminya mencapai Rp700 juta.
Baca Juga:
Jajan Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Ciputat Timur Diamankan Polisi
Didampingi kuasa hukumnya, James Tambunan, Nunun menjelaskan bahwa perkara bermula pada Januari 2024 saat ia dan keluarganya menerima tawaran politik dari Vicky Prasetyo.
Menurut penuturan kuasa hukum, Vicky diduga menjanjikan peluang politik kepada suami Nunun yang kala itu masih menjadi pasangan hidupnya agar dapat maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024.
James menyebut kliennya diyakinkan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan agar sang suami dapat ditandemkan sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat.
Baca Juga:
Anggota Polda Riau Dipecat Usai Diduga Tipu IRT hingga Rp354 Juta
Janji tersebut diyakini Nunun sebagai jalan strategis untuk mewujudkan impian politik suaminya.
Kuasa hukum menambahkan bahwa terdapat komitmen pengembalian uang dalam waktu singkat yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
“Uang itu diminta dengan janji politik. Klien kami diyakinkan bahwa mantan suaminya akan ditandemkan sebagai calon Wakil Bupati. Selain itu, dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari,” kata James.
Sambil menahan air mata, Nunun menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah itu ditransfer langsung ke rekening pribadi atas nama Vicky Prasetyo.
Demi mendukung karier politik suaminya kala itu, Nunun mengaku mengorbankan tabungan pribadi hingga dana simpanan anaknya.
“Karena diyakinkan dan demi mendukung suami saya waktu itu, saya serahkan uang tabungan anak saya. Tapi setelah uang diterima, pencalonan itu tidak pernah terjadi dan uang tidak dikembalikan,” ujar Nunun.
Harapan tersebut runtuh ketika pencalonan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Setelah kegagalan maju dalam kontestasi politik, Nunun mengaku berulang kali menagih janji pengembalian uang kepada Vicky.
Namun hingga hampir dua tahun berlalu sejak transaksi dilakukan, dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
James Tambunan menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi jika merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau bicara hukum, unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sudah terpenuhi. Ada janji, ada penyerahan uang, dan ada kerugian nyata yang dialami klien kami,” tegas James.
Pihak Nunun telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi sejak tahun 2024.
James menyebut laporan tersebut dilengkapi bukti transfer, catatan percakapan, serta keterangan saksi.
Meski demikian, hingga awal tahun 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum.
Dalam konteks politik, kontestasi Pilkada Bandung Barat 2024 telah dimenangkan pasangan Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Pasangan tersebut meraih 341.225 suara atau 37,40 persen dan sengketa hasil pemilihan telah ditolak Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Vicky Prasetyo pada Pilkada 2024 maju sebagai calon Bupati Pemalang bersama Mochamad Suwendi dengan dukungan PKB.
Langkah tersebut berakhir gagal setelah hanya meraih 121.158 suara atau 19,39 persen dan kalah dari pasangan Anom Widiyantoro–Nurkholes.
Kini, di tengah dinamika politik yang telah berlalu, Nunun hanya berharap ada itikad baik untuk pengembalian uangnya.
Pengorbanan besar yang ia lakukan disebut berdampak serius terhadap kondisi ekonomi keluarganya.
“Saya cuma minta uang saya dikembalikan. Itu untuk kehidupan saya dan anak-anak,” pungkas Nunun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Vicky Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan Nunun Lusida dan kuasa hukumnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]