WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lima perusahaan yang berada di bawah kendali taipan Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional dalam jumlah yang sangat besar.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun), 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat (AS), serta kerugian terhadap perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun).
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Kelima perusahaan yang disebut dalam dakwaan adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruhnya merupakan anak usaha dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa penyerobotan lahan kawasan hutan milik negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Jaksa juga menyebut, penyerobotan itu dilakukan tidak sendiri, melainkan bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, H Raja Thamsir Rachman.
Pakai Lahan Tanpa Izin
Dalam dokumen dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perusahaan-perusahaan Surya Darmadi membuka lahan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.