Meski tidak memiliki izin prinsip, mereka tetap diberikan izin lokasi oleh Raja Thamsir yang saat itu menjabat sebagai bupati.
"Meskipun tidak memiliki izin prinsip, tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman, padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
Akibat dari praktik tersebut, negara mengalami kerugian karena kehilangan potensi pendapatan dari berbagai komponen, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda atas eksploitasi, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," ungkap jaksa.
Kerugian Perekonomian Nasional
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Tak hanya merugikan keuangan negara, jaksa menyampaikan bahwa tindakan lima perusahaan milik Surya Darmadi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mencapai Rp 73.920.690.300.000.
Nilai kerugian itu berasal dari kerugian rumah tangga serta dunia usaha, berdasarkan Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
“Dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” ujar jaksa dalam persidangan.