WahanaNews.co | Isak tangis terdakwa Haris
Ubaidillah mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin
(3/5/2021).
Agenda
sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan terdakwa untuk kasus kerumunan massa
yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Haris
menangis karena menyesal menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan
pernikahan putri Rizieq pada hari yang sama.
Awalnya,
Haris, yang
merupakan ketua panitia dua acara tersebut, mendapat informasi bahwa Rizieq
ingin menggelar pernikahan putrinya secara terbatas.
"Acara
ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib, saya mohon maaf
Habib..." kata Haris, sambil menangis sesenggukan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Beliau
(Rizieq) mengatakan, pada saat rapat dengan Kiai Shabri (eks Ketum FPI), bahwasanya Habib Rizieq akan
melaksanakan pernikahan secara terbatas," lanjut Haris.
Haris
kemudian mengusulkan untuk akad nikah digelar pada hari yang sama dengan
peringatan Maulid Nabi.
"Kami
mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa
dilakukan pada saat peringatan Maulid," kata Haris.
Saat
itu, Ahmad Shabri Lubis sebagai Ketua FPI tidak bisa memberikan jawaban,
menunggu konfirmasi dari Rizieq Shihab.
Rizieq
kemudian memberikan izin pernikahan putrinya digelar pada hari yang sama dengan
peringatan Maulid Nabi.
Setelah
diberikan izin, Haris mengaku bingung, ia harus bersyukur atau menyesal.
"Karena
saat menyetujui, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, akhirnya akad
nikah jadi dilaksanakan di panggung peringatan Maulid," kata Haris.
Alhasil,
acara pada 14 November 2020 itu tetap terlaksana seperti yang terdakwa
rencanakan dan dihadiri ribuan masyarakat.
Jaksa
menyebutkan, acara kerumunan di Petamburan memperburuk kasus Covid-19 di Ibu
Kota.
"Akibat
berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan
penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel
di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah
Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan
hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33
orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan
jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium
terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,"
kata jaksa. [qnt]