WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun SETARA Institute meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran tersebut.
Dalam SEMA itu, Ketua MA memerintahkan para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
Apa alasan SETARA?
"Pertama, secara substantif SEMA No 2 Tahun 2023 tidak kompatibel dengan kebinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila," demikian keterangan pers SETARA, dikutip Kamis (20/7/2023).
Menurut SETARA, fakta objektif keberagamaan identitas warga negara, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Anggota TNI Ramai-ramai Datangi Mapolrestabes Medan
"Untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dengan identitas yang beragam tersebut," ungkapnya.
Di mata SETARA, SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam. Sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta.
"Ketiga, SEMA tersebut menegaskan fakta memburuknya situasi demokrasi Indonesia, yang dalam lima tahun terakhir mengalami defisit," paparnya.