WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa WN China bernama Yu Hao.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada laporan yang diterima.
Baca Juga:
Macquarie Group Ingatkan Jika RI Pangkas Produksi Nikel, Picu Ancaman Krisis Global
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak sebelumnya menerima permohonan banding yang Yu Hao dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin.
Di pengadilan tingkat pertama, Yu Hao divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus tambang ilegal yang mengeruk 774,27 kg emas.
Baca Juga:
53 Orang Tewas Akibat Gempa Tibet China, 62 Orang Terluka
Majelis hakim banding PT Pontianak yang dipimpin hakim ketua Isnurul Syamsul Arif itu membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya.
Dua hakim anggota dalam perkara banding dengan nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK itu adalah Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.