WahanaNews.co, Jakarta - Peristiwa sejumlah anggota TNI dari Kodam Bukit Barisan mendatangi Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil.
Kedatangan puluhan prajurit TNI Tersebut, mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan.
Baca Juga:
Prajurit TNI Kodim 0101/KBA Bersama Polri dan Masyarakat Bersihkan Sungai Banda Aceh
"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI (sekitar 40-an) patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," kata Hendardi dari SETARA Institute sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023) melansir kumparanNEWS.
"Tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan," tambah dia.
Selain Hendardi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Al Araf (Ketua Centra Initiative), Ghufron Mabruri (Direktur Eksektutif Imparsial), Wahyudi Djafar (Direktur Elsam), Julius Ibrani ( Ketua PBHI Nasional), Ferry Kusuma (Forum De Facto).
Baca Juga:
Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata, Mabes Polri Angkat Suara
Hendardi mengatakan, tidak ada alasan apa pun untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sekalipun itu dilakukan oleh anggota TNI dan dalam bentuk apa pun.
"Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapa pun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan," tutur dia.
"Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara. Sehingga penegakan hukum berjalan secara independent, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," imbuh dia.