WahanaNews.co, Medan - Eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara, Sumatera Utara akhirnya ditahan. Zahir sempat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara untuk maju di Pilkada Batubara 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Zahir ditangkap Polda Sumut pagi tadi. Zahir langsung ditahan.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Ditangkap tadi pagi. Langsung ditahan," kata Hadi seperti melanair CNN Indonesia, Selasa (3/9).
Saat ditanyakan alasan penahanan tersangka Zahir, Hadi mengaku merupakan kewenangan penyidik. Padahal sebelumnya penahanan Zahir sempat ditangguhkan.
"Penangguhan kan kewenangan penyidik begtu juga terkait penahanannya," ujarnya
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kemudian penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.
Belakangan Zahir diam diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran ia selama ini menjadi buronan.