WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pencopotan Dadan Hindayana dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya memicu sorotan terhadap evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga membuka perhatian publik terhadap daftar kekayaan yang pernah dilaporkannya ke negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026), setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama hampir satu setengah tahun.
Baca Juga:
PBB Kritik Keras Sidang Andrie Yunus, Sebut Tuduhan Terhadap Terdakwa Terlalu Ringan
Berbagai catatan terkait tata kelola organisasi, kedisiplinan menjalankan prosedur operasional standar (SOP), hingga pengawasan kualitas makanan dalam program MBG disebut menjadi dasar pergantian kepemimpinan di tubuh BGN.
"Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini, dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga:
Belasan Orang Terjaring OTT, Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Setelah Pemeriksaan Maraton
"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ujar Prasetyo.
Selain persoalan tata kelola, pemerintah juga menyoroti pentingnya menjaga standar mutu makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program MBG.
"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, laporan harta kekayaan Dadan Hindayana yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan saat mulai menjabat sebagai Kepala BGN pada 2024, total kekayaan Dadan tercatat mencapai Rp9,02 miliar.
Porsi terbesar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang berada di Bogor dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar.
Selain properti, Dadan juga memiliki tiga kendaraan yang tercatat dalam laporan kekayaannya.
Tiga kendaraan tersebut terdiri dari dua unit mobil Mazda dan satu unit Honda HR-V dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar.
Tak hanya itu, Dadan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta.
Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mantan Kepala BGN tersebut tercatat mencapai Rp1,4 miliar.
Jika dijumlahkan, total kekayaan yang dilaporkan Dadan saat awal menjabat mencapai Rp9.022.400.000.
Menariknya, laporan kekayaan terbaru setelah Dadan menjabat sebagai Kepala BGN tidak tercantum dalam data yang tersedia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, setiap penyelenggara negara diwajibkan menyampaikan laporan LHKPN secara berkala setiap tahun dalam periode pelaporan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret.
Di sisi lain, Dadan memilih merespons pencopotannya dengan menyatakan bahwa pergantian pejabat merupakan kewenangan penuh Presiden.
"Beliau paham betul yang terbaik untuk melaksanakan program kerja yang dicanangkan," kata Dadan.
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kepercayaan yang diberikan selama memimpin BGN selama satu setengah tahun terakhir.
Menurutnya, jabatan sebagai Kepala BGN merupakan amanah yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan akan diemban.
"Insyaa Allah Beliau akan sukses memimpin bangsa Indonesia dan membawa kesejahteraan pada seluruh masyarakat," katanya.
Dadan turut menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik S Deyang yang kini dipercaya memimpin BGN menggantikannya.
Ia juga memberikan dukungan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono yang ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN.
"Selamat bekerja kepada pimpinan BGN yang baru. Insyaa Allah akan membawa program MBG makin berkualitas dan bermanfaat untuk seluruh penerima manfaat," pungkasnya.
Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, muncul pula kabar mengenai penjemputan Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN oleh tim Kejaksaan Agung pada Rabu dini hari (3/6/2026).
Kabar yang beredar menyebut penjemputan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA dan diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan jual beli titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Informasi yang berkembang juga menyebut adanya penggeledahan di Kantor Pusat BGN kurang dari 24 jam setelah pengumuman pergantian pimpinan lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah kendaraan operasional Kejaksaan Agung disebut terlihat berada di area kantor sejak dini hari dan aktivitas penyisiran berlangsung selama beberapa jam.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]