Ia merindukan sosok pimpinan yang berani dan tegas menegakkan hukum, seperti halnya pimpinan KPK terdahulu yang tidak segan menindak pelaku korupsi dari berbagai level pemerintahan.
Dalam curhatannya, ia berharap para pimpinan KPK bisa memahami keresahan para pegawai yang masih peduli pada lembaga ini.
Baca Juga:
KPK Gandeng LKPP untuk Tutup Celah Korupsi Via E-Katalog
Kasus yang melibatkan Paman Birin ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu, yang menahan enam orang termasuk pejabat Pemprov Kalsel.
Namun, dalam sidang praperadilan, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Paman Birin oleh KPK tidak sah karena penyidik belum memeriksa dirinya secara resmi.
Hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang tanpa memanggil Paman Birin atau menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dari Puncak Kekuasaan ke Status Tersangka KPK
Satu hari setelah putusan praperadilan, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.
Mereka yang ditangkap dalam OTT tersebut kini ditahan oleh KPK, dan diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi suap, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga dijerat pasal yang sama.