WahanaNews.co | Hakim Pengadilan Negeri Surabaya minta agar para terdakwa pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) mengembalikan uang Rp320 juta yang dicurinya dari rekening BCA dalam tempo 1 minggu.
Permintaan ini membuat terdakwa terkejut, dan melakukan negosiasi untuk mengembalikan setelah keluar penjara.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Peristiwa unik ini terjadi usai tuntutan terhadap dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA, Thoha dan Setu. Keduanya kompak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak tiga di pesantren dan sudah cerai dari istri," papar Thoha pada sidang yang berlangsung Senin (30/1/2023) kemarin.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memastikan kesanggupan Thoha untuk mengganti kerugian korban. Ia lalu memberikan durasi waktu selama 1 hingga 2 minggu pada terdakwa untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
Thoha menyebut waktu 1 hingga 2 pekan itu tak bisa dipenuhi.
"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan sebagian saja, anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?" tanya Marper.
"Insya Allah yang mulia, mohon maaf yang mulia, setelah bebas (dari penjara) ya yang mulia, tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," paparnya.
Sebelumnya, Diah Ratri Hapsari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pada dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA dengan tuntutan hukuman berbeda.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," katanya Senin (30/1).
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," tegasnya. [rna]