Sambodo menegaskan, standar operasional prosedur
penegakan hukum terhadap pengendara sepeda harus benar agar tidak menjadi
masalah ke depannya.
"Sebetulnya bukan hanya masalah dendanya, tetapi
karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia tentu harus ada
SOP-nya yang benar. Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih?
Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri, bagaimana registrasi dan
sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Sambil menunggu SOP penindakan pengendara sepeda yang
keluar jalur sesuai Pasal 299, tambah Sambodo, diimbau kepada semua pengguna jalan
agar berbagi ruang jalan.
"Saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua
pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan. Kan sudah jelas di undang-undang
kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan. Artinya, pesepeda
pengguna nonsepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tandasnya. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.