WahanaNews.co, Jakarta - Mulai hari ini, Jumat (1/9/2023), Polda Metro Jaya akan menerapkan tindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
"Kami akan menerapkan penegakan hukum dengan memberikan tilang terkait uji emisi," ungkap AKBP Doni Hermawan, Wadirlantas Polda Metro, pada Kamis (31/8/2023) kemarin.
Tidak hanya menargetkan kendaraan yang tidak memenuhi syarat uji emisi, tetapi juga kendaraan yang belum pernah menjalani uji emisi secara mandiri.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan memulai tindakan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak berhasil melewati uji emisi mulai tanggal 1 September 2023," demikian informasi yang disampaikan oleh Dinas LH DKI Jakarta melalui akun Twitter mereka.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Doni mengatakan proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Sebelumnya, uji emisi sendiri akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Objek yang dijaring dalam operasi ini adalah semua kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda empat.