Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.