WAHANANEWS.CO, Solo - Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah Presiden Joko Widodo pada Selasa (25/11/2025) yang berlangsung secara hybrid dengan agenda replik dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama dua anggota majelis Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Hanya pihak penggugat yang hadir langsung di ruang sidang, di mana para penggugat yang merupakan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, diwakili kuasa hukum Andika Dian Prasetyo yang setelah persidangan menyebut adanya klarifikasi menarik dari Majelis Hakim mengenai posisi tergugat 4 dari Polri.
Baca Juga:
Pastikan Pengelolaan MBG Sesuai SOP, Kasi Dokkes Polresta Jambi Laksanakan Pemeriksaan Food Safety untuk Program MBG
Andika menjelaskan bahwa PN Solo memberi kesempatan kepada tergugat 4 Polri untuk menyampaikan jawaban terhadap gugatan meski menurut pihaknya keputusan itu tidak sejalan dengan kesepakatan agenda yang telah ditentukan dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak sehingga ia menegaskan keberatan atas kebijakan majelis tersebut.
“Maka dari itu tadi saya sedikit memberikan pandangan dari kami, jawaban bahwa kami tidak menyetujui hal itu jadi kami tetap berpegangan bahwa dari kedua belah pihak yang hadir dan menyetujui agenda persidangan ya tanggal tanggal itu sudah ditentukan maka dari itu kita harus mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Andika.
Keberatan tersebut, lanjut Andika, akan dituangkan secara resmi dengan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial, dan kepada Presiden Republik Indonesia karena pada sidang ini pihaknya juga tidak mengajukan replik terhadap jawaban dari tergugat 4.
Baca Juga:
Modus Menepi di Tol, Sopir Taksi Online Diduga Rudapaksa Penumpang Menuju Bandara
“Yang menarik adalah, ketika jawaban dari tergugat 4, karena kami rasa itu tidak sesuai dengan aturan; maka dari itu kami tidak memberikan replik terhadap tergugat 4 jadi itu adalah sikap kami,” ucapnya.
Terkait substansi jawaban dari kepolisian, Andika menyebut sikap tergugat 4 sama persis dengan jawaban tergugat 1 Presiden Jokowi dan dua tergugat lainnya dari UGM.
“Tanggapan dari kepolisian kemarin itu pada intinya menolak dalil-dalil gugatan kita intinya kita salah kalau menuntutnya di Pengadilan Negeri harusnya dari kepolisian itu menuntutnya di PTUN sama dengan jawaban tergugat lainnya,” katanya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar untuk menolak kehadiran tergugat 4 dari kepolisian yang tiba-tiba mendaftar melalui sistem e-Court dan menambahkan bahwa majelis memang tidak dapat bertemu langsung dengan tergugat atau kuasa hukumnya pada saat proses pendaftaran tersebut.
“Siapapun ketika dia tidak hadir tiba-tiba hadir kita tidak bisa menutup,” ujar Achmad Satibi.
Pada sidang sebelumnya, kubu Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya YB Irpan telah mengajukan lima eksepsi termasuk soal kewenangan absolut pengadilan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang memperluas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili perkara administrasi pemerintahan.
Irpan menjelaskan bahwa karena para tergugat seperti Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, UGM, dan kepolisian berkedudukan sebagai penyelenggara negara maka gugatan perbuatan melawan hukum terkait tindakan mereka menjadi ranah PTUN sehingga Pengadilan Negeri Surakarta dianggap tidak berwenang menangani perkara CLS tersebut.
Irpan juga memohon majelis menjatuhkan putusan sela pada sidang berikutnya karena menurutnya eksepsi kewenangan absolut harus segera diputus sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
“Jika Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan mengenai kewenangan absolut tenth saja melalui putusan sela Majelis Hakim pemeriksa perkara akan menjatuhkan putusan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara nomor 211 sebagaimana diajukan oleh 2 alumni UGM,” tuturnya.
Gugatan CLS mengenai keaslian ijazah Jokowi diajukan dua alumnus UGM yakni Top Taufan Hakim lulusan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM jurusan Akuntansi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM tahun 2005.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]