Ancaman hukuman yang dihadapi Didik berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Untuk mendalami perkara tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:
Skandal Narkoba di Kalimantan Utara, 4 Anggota Polres Nunukan Terancam Dipecat dan Dipidana
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya.
Sidang etik ini menjadi bagian dari proses penegakan disiplin internal sekaligus langkah hukum lanjutan terhadap perwira menengah Polri tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.