WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini.
Jaksa KPK dijadwalkan menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
Selain Arief, KPK juga akan menghadirkan dua saksi lainnya yakni eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Tim kuasa hukum Hasto membenarkan nama saksi tersebut untuk sidang hari ini.
"Betul," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Ronny mengatakan pihaknya akan menyoroti keterangan Wahyu terkait sumber uang suap pengurusan PAW Harun dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan politisasi hukum.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD OKU Benarkan Tiga Anggota Dewan Terjaring OTT KPK
"Untuk saksi Wahyu kami akan soroti betul karena di persidangan sebelumnya tahun 2020 yang sudah inkrah menyampaikan uang suap dari Harun Masiku dan Saiful Bahri. Kalau sampai merubah lagi keterangannya ini yang namanaya obstruction of justice," ujar Ronny.
"Inilah yang kami sebut bukti politisasi hukum," imbuhnya.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]