WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar lagi sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Senin (7/2).
"Iya (sidang). Agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali membuktikan dakwaannya dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang bakal dihadirkan.
Perlu diketahui, dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Adapun dalam sidang pekan sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi, di antaranya ZR. Dia mengaku jika beberapa anggota keluarganya menjadi termotivasi menegakan Syariat Islam semenjak mengikuti baiat berkedok seminar yang digelar di Makassar pada 24-25 Januari 2015 silam.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Dalam acara itu, ZR yang merupakan mantan anggota FPI Sulawesi Selatan (Sumsel), membeberkan dampak acara tersebut pada tahun 2016 membuat beberapa anggota keluarganya mengikuti sejumlah aktivitas teroris.
"Semenjak, sejak terjadinya tabligh akbar tanggal 25 (Januari 2015) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an. Saudara saya sendiri almarhum Ulfah Handayani dan Rullie Rian Zeke. Telah berani melakukan hijrah ke Suriah," kata ZR saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (2/2).
"Yang kedua kakak saya, Muhammad Rizaldi Almarhum juga ikut berhijrah ke Turki namun dijegal di Bandara Soekarno-Hatta,” lanjut ZR.