WahanaNews.co | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari, mengatakan, ada pengembalian uang dari para terdakwa penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, yang jadi binaannya.
Jumlahnya Rp 5,9 miliar dari total kerugian Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
Opar jadi saksi untuk terdakwa Zulfikar selaku bawahannya yang menjabat Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan; Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham, dan terdakwa Budiyono.
Saksi lain adalah Sekretaris Bapenda, Berly R Natakusumah, dan Rendi Noviadinata sebagai Kasubag Umum Kepegawaian.
Opar mengatakan, Bapenda tahu bahwa ada penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua dari bagian pembinaan dan pengendalian internal.
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
Bentuknya bukan audit, tapi temuan ketidaksesuaian antara realisasi dan setoran pajak kendaraan di Samsat.
"Setoran pembayaran pajak kendaraan dalam hal ini PKB dan BBNKB," ujarnya.
Dari situ, kemudian dilakukan audit oleh Inspektorat dan BPKP.
Tapi, ia malah lupa apa rekomendasi audit yang dilakukan itu.
"Saya lupa lagi," imbuhnya.
Ditambahkan oleh saksi Berly, ada temuan penyimpangan Rp 10 miliar.
Tapi, surat rekomendasi atas temuan itu tidak diberikan ke Bapenda.
"Rp 10 miliar kurang lebih," ujarnya.
Opar kemudian menambahkan bahwa seingatnya ada pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa, jumlahnya Rp 5,9 miliar.
"Itu udah dikembalikan, kalau tidak salah Rp 5,9 miliar," imbuh Opar.
Salah satunya adalah terdakwa Achmad menyerahkan Rp 1,5 miliar pada 11 April 2022, dan Rp 600 juta pada 12 April.
Uang itu kemudian disetorkan ke kas Pemprov.
"Ke kas, Rp 2,1 miliar itu hasil tadi disampaikan," jawab Berly, menambahkan.
Pada 14 April juga diberikan ke Bapenda Rp 600 juta dari Achmad Pridasya dan Mokhamad Bagja.
Di 18 April, ditambah Rp 130 juta dari Bagja.
"Masih kurang (pengembalian), karena hasil temuan yang kami dapat sebelum dilakukan ini (audit) Rp 9 miliar sekian, hasil audit internal kita," ujarnya.
Setelah itu pun dari para pegawainya tersebut tidak ada pengembalian lanjutan.
Pengembalian memang dilakukan sebelum kasus ini masuk ke penyidikan.
Korupsi di Samsat Kelapa Dua, yang jadi salah satu UPTD di Bapenda Provinsi Banten, ini telah merugikan keuangan negara Rp 10,8 miliar.
Manipulasi penggelapan oleh terdakwa dilakukan dengan mengubah pajak kendaraan para wajib pajak. [gun]