WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sejumlah operator telekomunikasi menekankan, istilah kuota internet hangus dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 tidaklah tepat.
Di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Baca Juga:
82 Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Tanggul Jebol dan Air Pasang
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).
Layanan Internet Bukan Barang yang Dimiliki Permanen
Sementara itu dari pihak Indosat, layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan. Machdi Fauzi yang merupakan perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses.
Baca Juga:
Pria Ini Berhasil Dapat Makan Gratis 1.000 Kali, Hasil Tipu Aplikasi 2 Tahun
Paket internet, kata Machdi, merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.
"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi.
Ikut Regulasi Pemerintah
Sementara itu, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience yang mewakili XL menyatakan bahwa layanan internet yang diberikan mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi ketat.
Ia juga senada dengan pihak Indosat, yang menyebut bahwa kuota internet bukan merupakan barang yang dapat dimiliki pelanggan.
"Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang," ujar Sukaca.
Kuota internet, jelas Sukaca, merupakan bagian dari sistem pentarifan (billing system) yang menentukan hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, kuota tidak dapat diklasifikasikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.
XL juga menegaskan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh perusahaan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.
"Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir," tegas Sukaca.
Gugat Skema Kuota Internet Hangus
Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam permohonannya dijelaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi "Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."
Didi dan Wahyu menilai, pasal tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet. Padahal dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM).
Namun, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
[Redaktur: Alpredo Gultom]