WahanaNews.co | Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Hari ini Rabu (28/12/2022) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan.
Sebagaimana diketahui saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa terkait pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dilansir dari KOMPAS TV, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa pada sidang hari ini setidaknya akan menghadirkan 11 ahli perumus.
Menurut Intan Azhar dalam program Kompas Pagi, Rabu (28/12) yang mengutip penjelasan Ronny Talapessy, salah satu ahli yang dihadirkan pada sidang pagi ini adalah penyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Selain itu, juga disebutkan bahwa terdapat beberapa informasi baru yang akan disampaikan dalam sidang kali ini.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Adapun sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dimulai pada 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12).
Sebelumnya Eliezer telah menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya. Mereka adalah Guru Besar Filsafat Moral Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.
Bharada E atau Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tindak pidana dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [eta]