WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp5,4 triliun akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Tak Terima Putusan Hakim, Kejagung Kasasi Kasus 774 Kg Emas WNA China
Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran Kejagung untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp24,2 triliun.
Dari total anggaran tersebut, Rp1,82 triliun dialokasikan untuk program pelayanan dan penegakan hukum, sementara Rp23,1 triliun digunakan untuk program dukungan manajemen.
"Kejaksaan RI melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran sebesar Rp5,4 triliun," ujar Bambang dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Pemangkasan ini mencakup pengurangan belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun.
Setelah pemotongan tersebut, anggaran yang masih dapat dimanfaatkan mencapai Rp18,4 triliun.
Bambang merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp5,6 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp2,5 triliun untuk belanja barang, dan Rp11,1 triliun untuk belanja modal.