WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memulai sidang perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Januari 2025. Saat ini, pendaftaran gugatan Pilkada masih dibuka.
"Perkiraan awal Januari. Kalau tidak ada hambatan, registrasi akan dilakukan pada tanggal 3," ujar Ketua MK Suhartoyo pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang perdana akan digelar setelah proses registrasi selesai. MK memiliki waktu hingga tiga hari kerja untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kalau registrasi tanggal 3, sidang bisa dimulai setelah hari keempat. Proses pemanggilan pihak sesuai hukum acara membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja, meskipun bisa lebih cepat," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut bahwa MK diberikan waktu 45 hari untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilkada. Persidangan nantinya akan dibagi ke dalam tiga panel untuk mempercepat proses.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
"Misalnya ada 200 perkara, itu akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani 60-70 kasus. Mekanismenya sudah diatur dan tidak ada masalah," ujarnya.
Suhartoyo juga mengingatkan para pemohon agar mematuhi aturan yang berlaku selama proses sengketa berlangsung.
"Ketertiban dalam pendaftaran, penyerahan bukti, dan perbaikan dokumen sangat penting untuk memastikan kelancaran proses sidang," tutupnya.