Ketua Majelis Hakim Tongani pun menanggapi permintaan Hakim Itong dan akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
"Untuk permohonan sidang offline akan kami pelajari. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang," katanya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
Kemudian, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.