Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat yakni, karena perbuatannya termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa.
Kemudian, perbuatan Heru Hidayat juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi Dana Asabri, Hakim Jatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Kepada Teddy Tjokrosapoetro
Tak hanya itu, jaksa juga menilai atas perbuatan Heru Hidayat, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp12,643 triliun.
Terdakwa Heru Hidayat juga dinilai jaksa merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,807 triliun.
Tim jaksa menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga:
Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT Mega Capital Sekuritas
Tak hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan telah mencuci uang hasil korupsinya dengan membeli aset. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.