WahanaNews.co
| Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dipastikan tidak akan bersaksi di
sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa
Rizieq Shihab.
Sebab, pemeriksaan saksi fakta telah rampung
pada Kamis (29/4/2021) kemarin.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Saksi fakta sudah cukup?" tanya
majelis hakim kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah cukup, Yang Mulia," jawab
jaksa.
Salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz
Yanuar, juga memastikan bahwa Ahmad Riza tidak hadir sebagai saksi sidang kasus
kerumunan di Petamburan.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Tidak, (Ahmad Riza) tidak bisa
hadir," kata Aziz, Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Aziz menyebut nama Wakil Gubernur
DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ada di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai
saksi sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Awalnya, awak media bertanya kepada Aziz,
apakah Gubernur DKI, Anies Baswedan, akan hadir sebagai saksi.