WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mempercepat penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jadwal pelantikan.
Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan perkara PHPU pileg yang baru masuk di MK bakal segera dibahas pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Nanti akan segera dibawa ke RPH. Besar kemungkinan dipercepat sehingga tidak menghambat pelantikan," ujar Enny saat dihubungi, Kamis (1/8) melansir CNN Indonesia.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesiadi laman resmi MK, terdapat tujuh permohonan PHPU yang telah masuk pada 31 Juli 2024.
Permohonan tersebut dilayangkan Partai Golkar (3 permohonan), PSI (1 permohonan), PAN (1 permohonan), Partai NasDem (1 permohonan), dan Partai Demokrat (1 permohonan).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI Pileg 2024 yang semula dijadwalkan pada Rabu (31/7).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan penundaan itu karena beberapa partai mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 ulang ke MK. KPU baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa tersebut.
Adapun KPU telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 di tingkat nasional setelah adanya putusan MK pada Minggu (28/7).
Dalam rekapitulasi final ini, PDIP berhasil keluar sebagai partai dengan perolehan suara tertinggi di Pileg 2024. Dengan demikian, PDIP menang tiga kali berturut-turut alias hattrick dalam Pileg 2014, 2019 dan 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.