WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara 7 tahun.
JPU KPK menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif itu terbukti bersalah dalam kasus suap PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (27/9/2022) siang.
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat tidak hadir secara langsung, namun mengikuti sidang dengan cara virtual.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa KPK, Wawan, seperti dilansir detikJatim, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Majelis Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis 12 Tahun Terhadap Tersangka Pembunuhan
Jaksa KPK juga membebankan ganti rugi uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
Jika tidak dibayar, Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun penjara.
Mulyadi, kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat mengatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Pleidoi akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.
"Kami akan ajukan pledoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.