WahanaNews.co | Sidang tuntutan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar pekan depan.
Sidang tuntutan digelar setelah Sambo selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan tiba saatnya kini jaksa penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Hakim pun memberikan waktu satu pekan.
"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, dilansir dari Detikcom pada Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Jaksa pun meminta waktu dua pekan bila diizinkan majelis hakim.
Namun majelis tetap pada pendiriannya dan memutuskan sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo digelar pada Selasa (17/1).
"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu," kata jaksa.
"He-he-he...," hakim Wahyu tertawa kecil.
"Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," timpal jaksa.
"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata hakim Wahyu.
"Siap," jawab jaksa.
"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," jawab hakim Wahyu.
Hakim kemudian memerintahkan Sambo kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Selasa (17/1) pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. [rgo]