"Maka yang terpenting disini bagaimana pengelolaan dan sistem organisasi kesehatan di negara tersebut yang mungkin bisa digunakan untuk obat-obatan," jelasnya.
Kendati demikian, Sung menjelaskan proses untuk pemanfaatan ganja sebagai obat medis telah dilakukan sejak 2017. Melalui beberapa pertemuan dan diskusi dengan DPR di sana untuk membahas penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika khususnya ganja apakah diperbolehkan atau tidak.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Namun, ada hal yang disayangkan oleh Sung, pada tahun 2020 hanya merumuskan soal tata cara memproses dan membeli obat terlarang. Sementara ganja tidak masuk dalam pembahasan soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika untuk keperluan medis.
"Tapi sayangnya, khusus ganja, tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Jadi itu ada masalah yang ada di Korea saat ini," ujarnya
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Pengajuan JC
Sebelumnya, judicial review UU Narkotika itu diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan.
Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.