WahanaNews.co, Jakarata - Debat ketiga Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (7/1/2024).
Debat ketiga ini dikhususkan untuk calon presiden (capres). Dengan demikian, ada tiga capres yang bakal tampil adu gagasan, yakni, capres nomor urut 1 Anies Baswedan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Berikut ini waktu, lokasi, tema, moderator, panelis, dan sejumlah aturan debat pilpres ketiga.
Waktu dan lokasi Debat ketiga pilpres akan diselenggarakan pada Minggu, 7 Januari 2024, mulai pukul 19.00 WIB.
Sama seperti debat pertama dan kedua, debat ketiga akan berlangsung selama 150 menit, dengan perincian 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Baca Juga:
Aturan Baru Hukuman Mati, Hotman Sebut Bisa Jadi Permainan Bisnis Kalapas
Rencananya, debat dibagi menjadi enam segmen. Pada segmen pertama, capres akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja.
Kemudian, pada segmen kedua dan ketiga, capres akan menjawab pertanyaan yang telah disusun oleh tim panelis.
Lalu, pada segmen empat dan lima, capres diberikan kesempatan untuk tanya-jawab dengan sesama capres. Sedangkan pada segmen keenam atau terakhir, capres akan memberikan closing statement atau pernyataan penutup sebagai kesimpulan.
Debat ketiga ini akan digelar di Istora Senayan, Jakarta, dan ditayangkan di berbagai stasiun televisi.
Tema
Pada debat ketiga ini, ada empat tema besar, yaitu: Pertahanan; Keamanan; Hubungan internasional; dan Geopolitik.
Moderator dan panelis
Debat ketiga pilpres akan dipandu oleh dua moderator dari kalangan jurnalis.
Keduanya, yakni, presenter dan produser iNEWS TV Anisha Dasuki, dan pemimpin redaksi GTV Ariyo Ardi.
Sementara, ada 11 panelis yang ditunjuk KPU untuk menyusun pertanyaan dalam debat. Ke-11 panelis tersebut mayoritas dari kalangan akademisi, ada pula purnawirawan TNI.
Berikut nama-nama 11 panelis debat ketiga pilpres:
Prof. Angel Damayanti, Ph.D (Guru Besar Bidang Keamanan Internasional Fisipol Universitas Kristen Indonesia) Curie Maharani Savitri, Ph.D (Dosen Hubungan Internasional, ahli kajian industri pertahanan dan alih teknologi Universitas Binus) Prof. Evi Fitriani, Ph.D, (Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia) Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani) I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D (Ahil Aspek Geospasial Hukum Laut Universitas Gadjah Mada) Dr. lan Montratama (Dosen Program Studi Hubungan Internasional Ahli Keamanan dan Pertahanan Universitas Pertamina) Irine Hiraswari Gayatri, Ph.D (Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional) Dr. Kusnanto Anggoro (Pakar Keamanan Universitas Pertahanan) Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio (KSAL 2012-2014 dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Pertahanan) Philips J. Vermonte, Ph.D (Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia dan Senior Fellow CSIS) Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.I.P. S.SI., M.T, M.SI. (Han) (Guru Besar Bidang Keamanan Global Universitas Padjadjaran)
Aturan baru
Ada sejumlah aturan baru yang akan berlaku di debat ketiga pilpres. Aturan tersebut sebelumnya disepakati oleh KPU bersama tiga tim pasangan capres-cawapres.
Pada debat ketiga nanti, capres hanya akan menggunakan satu mikrofon bulit-in atau yang terpasang di podium masing-masing. Penggunaan mikrofon built-in di ini sekaligus untuk mengurangi kans capres meninggalkan podium saat debat.
"Pada saat rapat tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat bersama tiga tim pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
"Yang kedua, mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," lanjut dia.
Penggunaan mikrofon ini berbeda dengan debat pertama dan kedua di mana saat itu capres dan cawapres peserta debat menggunakan tiga jenis mikrofon, yakni, clip on, head set, dan hand held. Penggunaan tiga jenis mikrofon ketika itu merupakan bentuk antisipasi apabila salah satunya rusak atau mengalami malfungsi ketika debat berlangsung.
Aturan baru lainnya pada debat ketiga yakni terkait dengan penggunaan singkatan atau istilah asing.
Apabila capres bertanya menggunakan singkatan atau istilah asing dalam debat, ia wajib menjelaskan singkatan atau istilah tersebut ke capres lainnya.
"Langkah pertama tentu kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan dan istilah asing/tak familiar) tidak terjadi. Tetapi kalaupun itu ada memang sebagai suatu pertanyaan, itu dipanjangkan," kata Mellaz.
Mellaz berujar, kebijakan ini sebelumnya sudah dimintakan ke para panelis yang berperan menyusun pertanyaan pada segmen 2 dan 3 debat. Para panelis diminta merumuskan pertanyaan bersifat naratif dan tidak menggunakan singkatan dan istilah asing atau tidak familiar.
KPU berharap, para capres peserta debat juga tak menggunakan singkatan atau istilah asing saat sesi tanya jawab dengan capres lainnya. Namun, apabila masih ada capres yang bertanya dengan singkatan dan istilah asing atau tak familiar, maka moderator yang harus mengambil peran.
"Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi," ujar Mellaz.
"Ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan," tegas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]