"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka secara diam-diam membuat dan memperbaiki senjata api serta senjata angin secara ilegal," tegasnya.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama tiga wilayah, yaitu Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Yogyakarta. Pengungkapan dimulai dari operasi yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB
Dalam kasus ini, Polda Papua menetapkan dua mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang berperan dalam pendanaan serta penyimpanan senjata api untuk KKB Papua.
Sementara itu, Polda Yogyakarta menangkap Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Sleman, Yogyakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga:
Disembunyikan dalam Kompresor, Polisi Bongkar Penyelundupan Senjata KKB Papua
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.