WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden boleh melakukan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga diperbolehkan untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu dalam proses kontestasi demokratis.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Pernyataan tersebut diajukan Jokowi ketika ditanya mengenai partisipasi aktif beberapa menteri yang berasal dari latar belakang nonpolitik dalam kegiatan kampanye saat ini.
Jokowi menegaskan bahwa kegiatan tersebut yang dilakukan oleh menteri-menteri dari bidang nonpolitik merupakan bagian dari hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menjelaskan bahwa presiden dan menteri adalah pejabat yang menduduki posisi publik dan politik secara bersamaan.
Oleh karena itu, Jokowi berpendapat bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk terlibat dalam aktivitas politik.