“Sehingga kita melalukan eksekusi terhadap terdakwa di Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan menyetorkan kerugian keuangan negara ke KAS negara pada hari ini,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait kekurangan pengembalian kerugian keuangan negara yang senilai Rp 113 Juta apabila tidak dikembalikan terdakwa maka akan dipidana penjara.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
“Kalau tidak dikembalikan diganti pidana penjara selama setahun,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nias Barat, Boanergesi Daeli, akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) medan, Senin 26 Desember 2022 lalu.
Tak hanya itu, Boarnagesi Daeli juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 113 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Boarnagesi Daeli divonis oleh Hakim Tipikor PN Medan karena korupsi pada sisa anggaran Dinas Kesehatan Nias Barat tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, membenarkan jika hakim PN Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Bendahara Dinkes Nias Barat, Boarnagesi Daeli.